TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Depok Beri Diskon PBB-P2

· · pajakonline.com

Depok, PajakOnline – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kemudahan tersebut, wajib pajak berkesempatan mendapatkan diskon pembayaran PBB-P2 hingga pembebasan pajak 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BKD Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan program tersebut berupa pengurangan pembayaran PBB-P2 tahun 2026 sebesar 5 persen untuk periode pembayaran 30 Januari-31 Maret 2026 dengan ketentuan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Serta pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen khusus bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp200 juta ke bawah untuk Tahun Pajak 2026.

"Pemberian insentif ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.
Insentif ini kami berikan juga sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, hari ini.

Untuk mempermudah masyarakat, lanjutnya, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, di antaranya mobile banking, dompet digital seperti GoPay dan OVO, marketplace, serta jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

"BKD Kota Depok mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program insentif tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal agar memperoleh manfaat maksimal. Wajib pajak juga dapat mengecek e-SPPT PBB-P2 secara daring melalui laman resmi bkd.depok.go.id," ungkapnya.“Semakin cepat membayar, semakin hemat. Jangan sampai terlewatkan,” pungkasnya.