PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengadakan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang dilaksanakan pada 1-10 Desember 2023. Progam bertema Gebyar Pajak Daerah ini menyediakan berbagai hadiah bagi para wajib pajak.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengungkapkan, progam ini diluncurkan untuk menarik minat Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti Gebyar Pajak Daerah 1-10 Desember 2023 di Alun-Alun Kota Depok. “Dengan melunasi seluruh tunggakan PBB-P2, WP berhak mengikuti undian,” katanya, dikutip hari ini.
Upaya ini dilakukan untuk menarik minat Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2 dan untuk memberikan keringanan. Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini, khusus di tanggal 1 hingga 10 Desember 2023.
Program ini diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.
Wajib Pajak selama membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.
Wahid mengatakan, program ini tanpa permohonan, artinya ketika WP membayar PBB-P2 ke bank, secara otomatis dendanya akan hilang.
Dengan melunasi PBB-P2, wajib pajak bisa meraih kesempatan memenangi grand prize berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet, dan lainnya.Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.
Wahid menjelaskan, program ini tanpa permohonan, yang artinya ketika Wajib Pajak membayar PBB-P2 ke bank, secara otomatis dendanya akan hilang.
Dengan melunasi PBB-P2, Wajib Pajak bisa juga mendapatkan kesempatan untuk memenangi grand prize berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet, dan lainnya. (Wiasti Meurani)