TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Tangerang Relaksasi PBB-P2 dan BPHTB

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih awal sebelum jatuh tempo.

Demikian disampaikan Pj Wali Kota, usai melakukan pembayaran PBB-P2 bersama Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang.

"Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak," kata Pj Wali Kota dalam kegiatan yang diselenggarakan usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (26/2/2024).

Dr. Nurdin menjabarkan, dalam rangkaian HUT ke-31 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok hingga sebesar 40% dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.

"Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL. Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang," katanya.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, juga menjelaskan, Pemkot turut bekerjasama dengan unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang untuk membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran.

"Di mana pembukaan loket pembayaran dilakukan di 13 kantor kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib pajak/masyarakat yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak. Ayo segera lakukan pembayaran karena pajak kita semua untuk keberlanjutan pembangunan," terang Dr. Nurdin.

"Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya secara offline melalui loket pembayaran BJB, pos indonesia, di minimarket-minimarket terdaftar ataupun online melalui kanal-kanal digital seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce dan e-wallet serta melalui qris yang sudah bekerja sama dengan Pemkot sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan dimanapun," pungkasnya.

Untuk diketahui, masyarakat dapat memanfaatkan program Pekan Panutan Pajak dalam rangka HUT ke-31 Kota Tangerang tersebut selama 3 hari mulai dari tanggal 26-28 Februari 2024.