TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov DKI Jakarta Pungut Pajak Alat Berat Mulai Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengenakan pajak alat berat mulai tahun 2024 ini menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Tarif pajak alat berat yang berlaku di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,2%, atau setara dengan tarif maksimal dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat," kutipan Pasal 15 ayat (1) Perda 1/2024.

Hanya ada 2 jenis alat berat yang dikecualikan dari pengenaan PAB, yakni alat berat yang dimiliki atau dikuasai pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, pemda lainnya, dan TNI/Polri; serta alat berat yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, perwakilan

Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat. Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Penetapan harga jual sebagai dasar pengenaan PAB ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan.

Nanti, dasar pengenaan PAB akan berlaku maksimal 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi. Wajib pajak yang memiliki atau menguasai alat berat berkewajiban untuk membayar sekaligus di muka PAB yang terutang untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut.