PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warganya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah melalui akun media sosial Instagramnya @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).
"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," kata Dedi.
Gubernur Jabar mengatakan Pemprov Jabar mengampuni seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu.
