PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menggelar program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai berlaku sejak Senin (3/7/2023).
Program ini dibuat untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut dan berlaku hingga 31 Agustus 2023.
Sementara itu, pemutihan atau pembebasan bea Balik Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini berlaku untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua. Kemudian, masyarakat tak perlu membayar biaya balik nama.
Sedangkan untuk program diskon pajak kendaraan bermotor, hanya diberikan kepada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. Yang nantinya pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tiga tahun saja.
Untuk itu, agar mendapatkan program pemutihan BBN dan diskon PKB, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut persyaratannya:
Bebas BBNKB II Persyaratan:
– STNK Asli
– E-KTP Asli Pemilik Baru
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Bukti Pengalihan Kepemilikan
– Kendaraan dihadirkan di Samsat
– Bukti Hasil Cek Fisik
– Semua Berkas Difotokopi
Untuk Diskon PKB Persyaratan:
– STNK Asli
– E-KTP Asli Pemilik Baru
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Kendaraan dihadirkan di Samsat
– Bukti Hasil Cek Fisik.(Kelly Pabelasary)