PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan. Kami kutip dari laman resminya, program tersebut berlaku sejak tanggal 20 Mei hingga 19 Desember 2024 di seluruh Samsat wilayahnya.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jateng menyebutkan terdapat empat program yang diadakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan yakni:
1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, 20 Mei – 19 Desember 2024
Gratis Bea Balik Nama dari dalam provinsi Jateng dan dari luar Jateng
2. Diskon Pajak Tahun Berkala, 20 Mei – 19 Desember 2024
Diskon pajak kendaraan tahun berjalan sebelum jatuh tempo bagi yang taat membayar pajak kendaraan.
3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif, 20 Mei – 19 Desember 2024
Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
4. Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 20 Mei – 20 Agustus 2024
Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, memberi penjelasan khusus untuk pemutihan BBNKB II yang dia katakan juga berlaku untuk kendaraan di luar Jateng.
“Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan,” katanya.
Selain membebaskan biaya BBNKB, Pemprov Jateng juga menghapus pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
Selain itu, masyarakat yang terlambat membayar pajak juga mendapatkan potongan biaya sebesar 10 hingga 50 persen, dengan batas waktu keterlambatan antara 1 sampai 5 tahun.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, segera mengunjungi semua Samsat yang ada di Jateng selama program tersebut masih berlangsung.