PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 23 Agustus hingga 23 September 2023 mendatang.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, terdapat program 5 keuntungan yang dapat diperoleh wajib pajak yakni pembebasan pokok pajak kendaraan yang terlambat daftar ulang, Pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan dari luar provinsi (Non BA, Pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
“Segera register kendaraan dunsanak dan datangi kantor samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatra Barat,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi dikutip hari ini.
Dia mengajak warga masyarakat Sumbar untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan mengikuti Program 5 Untung tersebut.
“Ayo segera manfaatkan program 5 untung ini, jangan sampai ketinggalan, kami mengajak seluruh masyarakat di Sumatera Barat agar mengambil manfaat dari program ini, untuk itu segera datang ke kantor Samsat terdekat,” katanya. Program tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tentunya juga untuk pembangunan di wilayah Sumbar.
“Semoga upaya ikhtiar kita ini menjadi bagian dalam rangka memajukan dan mensukseskan pembangunan di Sumatera Barat,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)