PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di instansi pemerintahan.
Berikut ini mekanismenya;
1. PKP rekanan pemerintah membuat faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) saat memberikan tagihan kepada bendaharawan pemerintah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran;
2.Rekanan menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi ‘02’;
Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), faktur pajak wajib diterbitkan saat pembayaran diterima;
Faktur pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPnBM;
3.Apabila penyerahan BKP tertutang PPnBM, maka PKP rekanan pemerintah mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak;
4.Faktur pajak memiliki tiga rangkap, yakni lembar pertama untuk bendahara, lembar kedua untuk arsip PKP rekanan pemerintah, lembar ketiga untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui bendahara pemerintah;
5.Rekanan mengisi SSP dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan pemerintah yang bersangkutan;
6.Penandatanganan SSP dilakukan oleh bendahara pemerintah/KPPN sebagai penyetor atas nama PKP rekanan pemerintah;
7.Lembar faktur pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah wajib disertakan cap berlebel ‘Disetor tanggal dan ditandatangani oleh bendahara pemerintah’;
8.Jika pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah dibuat dalam rangkap lima—setelah PPN dan PPnBM disetor ke kantor pos atau bank persepsi, maka lembar-lembar tersebut, meliputi lembar pertama untuk PKP rekanan, lembar kedua untuk KPP melalui KPPN, lembar ketiga untuk PKP rekanan dan dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, lembar keempat untuk bank persepsi/kantor pos/KPPN, dan lembar kelima digunakan sebagai arsip bagi bendahara;
9.Jika pemungutan PPN oleh bendaharawan negara dibuat dalam empat rangkap, maka lembaran-lembaran tersebut, meliputi lembar pertama untuk PKP rekanan pemerintah, lembar kedua untuk KPP melalui KPPN, lembar ketiga untuk PKP rekanan pemerintah dilampirkan pada SPT masa PPN, lembar keempat sebagai arsip bagi KPPN;
10.KPPN akan memberikan cap ‘Telah Dibubukan’ pada SSP lembar pertama dan lembar kedua;
Bendaharawan negara yang melakukan pemungutan mencantumkan nomor dan tanggal advis Surat Perintah Membayar (SPM) pada setiap faktur pajak dan SSP; dan Jenis pajak PPN dalam negeri, menggunakan kode akun pajak ‘411211’ dengan kode jenis setoran ‘910’ untuk pengisian SSP.