TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemutihan PBB Diperpanjang, Pemda Dorong Pelunasan Tunggakan Pajak

·

Pemutihan PBB Diperpanjang, Pemda Dorong Pelunasan Tunggakan Pajak

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah daerah masih melanjutkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Program tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda atas tunggakan PBB, sehingga masyarakat cukup melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pemerintah daerah resmi memperpanjang program pemutihan pajak daerah hingga 30 September 2026. Perpanjangan ini dilakukan agar lebih banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan melunasi kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi administrasi.

Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Ternate. Pemerintah Kota Ternate menghapus denda atas tunggakan PBB-P2 hingga September 2026 sebagai bagian dari strategi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah lainnya juga menjalankan program pemutihan dengan periode dan ketentuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

Program pemutihan PBB merupakan kebijakan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah, memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Berita lainnya di Headlines