PajakOnline.com—Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak. Penagihan pajak dengan surat paksa termasuk dalam penagihan pajak yang bersifat aktif, yang merupakan paksaan yang bersifat langsung. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Oleh karena itu, sebelum penagihan pajak yang bersifat aktif itu dilakukan, maka terlebih dahulu dilakukan penagihan pajak yang bersifat pasif. Penagihan pajak yang bersifat pasif meliputi penyerahan surat ketetapan pajak dan penerbitan surat teguran/surat peringatan.
Surat Paksa dapat diterbitkan jika;
1. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
2. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penangihan seketika dan sekaligus; atau
3. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Surat Paksa Sekurang-Kurangnya Harus Memuat;
1. Nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak;
