TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pendaftaran NPWP Lebih Baik Online, Kartunya Dikirim ke Alamat Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak lebih baik dilakukan secara online. Mekanisme pendaftaran secara online ini semakin memberikan kemudahan, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini. Wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak di lokasi domisili untuk mendaftarkan NPWP.

DJP menyebutkan pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. Pada laman pertama, wajib pajak baru bisa meng-klik 'daftar' untuk membuat akun yang baru.

"Kartu fisik NPWP-nya akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal sesuai yang terdaftar pada saat pendaftaran," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Kamis (14/7/2022).

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen terkait dengan tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak baru.

Bagi wajib pajak baru, ada beberapa hal yang perlu disiapkan di antaranya adalah alamat email pribadi yang aktif dan identitas diri seperti KTP.

Saat mendaftar melalui laman ereg.pajak.go.id, ada beberapa formulir yang perlu diisi.

Pertama, form Kategori Wajib Pajak. Wajib pajak baru perlu mengisi form sesuai dengan kategori wajib pajak, apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan selaku pusat, atau cabang.

Kedua, form Identitas Wajib Pajak. Wajib pajak perlu mengisi data pribadi sesuai dengan KTP terbaru. Jangan lupa isi dengan huruf kapital. Pastikan nomor ponsel yang dicantumkan adalah nomor aktif dan bisa dihubungi.

Ketiga, form Sumber Penghasilan Utama. Wajib pajak baru akan diberikan 3 opsi sumber penghasilan, yaitu dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

Keempat, form Alamat Tinggal. Isilah form ini dengan data alamat tempat tinggal yang sebenarnya. Sesuaikan pengisian alamat tempat tinggal ini sesuai dengan peraturan berlaku. Cantumkan juga lorong atau gang, jika ada.

Kelima, form Alamat Domisili. Selanjutnya, wajib pajak perlu melengkapi form alamat domisili yang diisi sesuai dengan KTP. Centang kolom sama dengan tempat tinggal apabila alamat domisili sama persis dengan tempat tinggal Anda.

Keenam, form Alamat Usaha. Di bagian ini, wajib pajak baru perlu melengkapi informasi pekerjaan utama yang dijalankan.