TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Bea Cukai Turun Jadi Rp72,24 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, realisasi penerimaan bea dan cukai mengalami penurunan, menjadi sebesar Rp72,24 triliun pada Maret 2023. Angka ini setara 23,83% dari target APBN 2023, turun 8,93% secara year-on-year (yoy).

"Dibanding perpajakan, ceritanya agak berbeda. Setelah 3 tahun berturut-turut penerimaannya selalu positif, sekarang ini penerimaan kepabeanan dan cukai mengalami penurunan meski penerimaannya masih cukup baik," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2023 secara virtual, Senin (17/4/2023).

Penurunan tersebut dipengaruhi melemahnya penerimaan bea keluar (BK) menjadi sebesar Rp3,03 triliun dan cukai, namun penerimaan bea masuk (BM) sebesar Rp12,3 triliun di Maret 2023 masih menunjukkan kinerja positif.

"Ini penyebabnya terutama di BK, karena BK mengalami penurunan hingga 71,66%. Ini dipengaruhi harga crude palm oil (CPO) yang terus menurun dan turunnya volume ekspor komoditas mineral," ungkap Sri.
Namun di sisi lain, BM masih tumbuh sebesar 8,84%, didorong oleh pelemahan kurs rupiah dan komoditas utama yang masih tumbuh meskipun kinerja impor sudah mulai menurun. Penerimaan BM yang terbesar, berasal dari kendaraan roda empat, gas, suku cadang, mesin tambang, dan bahan plastik.

"Kinerja penerimaan cukai turun 0,72%, ini disebabkan penurunan produksi di Januari 2023, utamanya dari rokok SKM dan SPM golongan 1. Ini karena perpindahan dari produksi rokok golongan 3 yang mengalami kenaikan, sedangkan golongan 1 dan 2 menurun," kata Sri Mulyani.