TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Capai 110,06 Persen, Jaga APBN Makin Sehat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Hingga 14 Desember 2022, penerimaan pajak mencapai Rp1.634,4 triliun atau mencapai 110,06 persen dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 yakni Rp1.485 triliun. Penerimaan ini juga tumbuh 41,93 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp1.151,5 triliun.

“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, dan juga karena adanya reformasi dari legislasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini.

Menkeu menyampaikan, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif yang menggambarkan kegiatan dari pelaku ekonomi. Sementara PPh 21 yang mengalami kenaikan 19,58 persen menunjukkan konsistensi pembayaran upah dan gaji karyawan. Kemudian PPh impor naik tinggi 89,14 persen berarti kegiatan yang mendukung industri manufaktur dengan impor berbagai bahan baku dan barang modal menunjukkan aktivitas yang cukup sehat.

Di sisi lain PPh OP mengalami kontraksi. Sedangkan PPh Badan mengalami kenaikan 88,4 persen, artinya kinerja korporasi di Indonesia yang menyumbangkan 20,7 persen dari total penerimaan pajak menunjukkan kinerja positif yang digambarkan dari pajak yang disetorkan kepada negara.

Sementara itu, PPh 26 menunjukkan pertumbuhan 9,39 persen dan PPh final tumbuh 54,42 persen terutama dari persewaan tanah, bangunan, dan penjualan saham. Untuk PPN yang menggambarkan kegiatan pertambahan nilai aktivitas ekonomi, pertumbuhannya mencapai 23,4 persen untuk PPN dalam negeri dan 43,43 persen untuk PPN impor.

Menkeu juga menyampaikan kinerja perpajakan berdasarkan sektoral yang juga menggambarkan peta pemulihan ekonomi tahun 2022. Kontributor terbesar yakni industri manufaktur atau industri pengolahan yang tumbuh 35,1 persen. Sektor perdagangan tumbuh 44,9 persen, jasa keuangan dan asuransi tumbuh 12,1 persen dan sektor pertambangan yang mengalami komoditas boom juga tumbuh tinggi yakni 135,3 persen.

Sektor konstruksi masih dalam posisi belum sepenuhnya pulih dengan menunjukkan negative growth. Sementara sektor yang pulih dari dampak pandemi adalah sektor transportasi yang menunjukkan pertumbuhan penerimaan 27,3 persen. Untuk sektor informasi dan komunikasi masih tetap sehat tumbuh 14,9 persen dan jasa perusahaan tumbuh 20,5 persen.

“Kenaikan yang sangat tinggi ini akan menjadi modal kita untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat, sehingga APBN bisa melindungi masyarakat, melindungi ekonomi, dan terus mendukung pembangunan Indonesia,” pungkas Sri Mulyani.