TRENDING
PPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan Tarif hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan Tarif hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi Sorotan

· · pajakonline.com

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline

Jakarta, PajakOnline – Realisasi penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.607,6 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Capaian tersebut memperlihatkan penguatan penerimaan perpajakan sepanjang sembilan bulan pertama 2026. Namun, pemerintah tetap menghadapi pekerjaan rumah untuk menjaga momentum penerimaan pada kuartal IV sekaligus memastikan transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax memberikan hasil yang berkelanjutan.

Berdasarkan paparan APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyebut perbaikan penerapan Coretax menjadi salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan penerimaan pajak. 

Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan PPh nonmigas masih menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp809,3 triliun atau tumbuh 17,6% secara tahunan.

Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun, meningkat 38,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penerimaan PPh migas tercatat Rp43,6 triliun, melonjak 128,2% secara tahunan. Kenaikan tersebut antara lain berkaitan dengan perkembangan harga minyak bumi.

Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp71,4 triliun, turun 24,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Komposisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan tidak merata pada seluruh kelompok pajak. Kenaikan PPN dan PPnBM serta PPh migas menjadi faktor penting dalam menopang pertumbuhan agregat, sementara penurunan PBB dan pajak lainnya perlu dicermati lebih lanjut.

Coretax Diklaim Mendukung Perbaikan Administrasi

Pemerintah menempatkan Coretax sebagai bagian penting dari pembenahan administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengawasan dan pengelolaan data.

Dalam konferensi pers APBN KiTa pada 9 Oktober 2026, Suahasil menyatakan penerapan Coretax yang semakin baik turut mendukung penerimaan pajak. Ia juga menyinggung pengelolaan restitusi yang akan dilonggarkan, dengan proses pelonggaran yang telah mulai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa strategi pemerintah tidak hanya bertumpu pada pengumpulan pajak, tetapi juga pada pembenahan proses administrasi dan pengelolaan hak wajib pajak.

Meski demikian, pertumbuhan penerimaan secara bersamaan dengan perbaikan Coretax belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kenaikan penerimaan disebabkan oleh sistem tersebut. 

Penilaian yang lebih komprehensif membutuhkan pemisahan pengaruh aktivitas ekonomi, perubahan basis pajak, faktor harga komoditas, kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan efektivitas administrasi.

Penerimaan Negara Mencapai Rp2.341,5 Triliun

Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir September 2026 mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2% dari target APBN. Realisasi tersebut tumbuh 25,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain penerimaan pajak sebesar Rp1.607,6 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp240,1 triliun, tumbuh 8,5% secara tahunan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp492,3 triliun, meningkat 41,7%.

Di sisi belanja, realisasi belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun atau 69,2% dari pagu APBN. Dengan demikian, APBN mencatat defisit Rp319 triliun atau 1,24% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menkeu Suahasil Nazara menyampaikan pelaksanaan APBN hingga akhir September masih sesuai dengan rancangan fiskal pemerintah. Namun, dinamika ekonomi global dan perubahan harga komoditas tetap menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan penerimaan dan belanja negara.

Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,1% menjadi indikator positif, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa transformasi digital perpajakan telah sepenuhnya berhasil.

Evaluasi Coretax perlu mencakup sejumlah indikator yang langsung dirasakan wajib pajak dan dapat diukur secara objektif, antara lain:

1. Keandalan sistem: tingkat ketersediaan layanan, frekuensi gangguan, dan waktu pemulihan ketika terjadi kendala.

2. Kualitas administrasi: ketepatan pencatatan pembayaran, pelaporan SPT, serta konsistensi data wajib pajak.

3. Efisiensi pelayanan: waktu penyelesaian administrasi, kemudahan penggunaan sistem, dan kecepatan penanganan pengaduan.

4. Kepatuhan sukarela: peningkatan pelaporan dan pembayaran pajak tanpa menambah beban administrasi secara berlebihan.

5. Akuntabilitas penerimaan: kemampuan mengidentifikasi faktor yang mendorong pertumbuhan penerimaan dan membedakannya dari dampak perubahan ekonomi.

Indikator tersebut penting agar keberhasilan digitalisasi tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari kepastian hukum, kualitas pelayanan, dan efisiensi biaya kepatuhan.

Tantangan Kuartal IV dan Kepercayaan Wajib Pajak

Dengan realisasi 68,2% dari target tahunan hingga September, pemerintah perlu menjaga konsistensi penerimaan pada tiga bulan terakhir 2026. Langkah tersebut harus berjalan seiring dengan pengawasan yang berbasis risiko, peningkatan kepatuhan, dan pelayanan yang memberikan kepastian kepada wajib pajak.

Pada saat yang sama, pembenahan Coretax perlu terus dilakukan dengan memperhatikan masukan pengguna, keterbukaan informasi, serta penyelesaian kendala administrasi secara terukur.

Bagi dunia usaha, sistem perpajakan yang andal dapat mengurangi ketidakpastian dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Bagi pemerintah, sistem yang terintegrasi berpotensi meningkatkan kualitas data dan efektivitas pengawasan.

Kesimpulannya, pertumbuhan penerimaan pajak hingga September 2026 merupakan perkembangan positif. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa perbaikan Coretax mampu menghasilkan penerimaan yang berkelanjutan, administrasi yang lebih efisien, dan kepercayaan wajib pajak yang semakin kuat.