Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline
Jakarta, PajakOnline – Realisasi penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.607,6 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian tersebut memperlihatkan penguatan penerimaan perpajakan sepanjang sembilan bulan pertama 2026. Namun, pemerintah tetap menghadapi pekerjaan rumah untuk menjaga momentum penerimaan pada kuartal IV sekaligus memastikan transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax memberikan hasil yang berkelanjutan.
Berdasarkan paparan APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyebut perbaikan penerapan Coretax menjadi salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan penerimaan pajak.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan PPh nonmigas masih menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp809,3 triliun atau tumbuh 17,6% secara tahunan.
Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun, meningkat 38,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penerimaan PPh migas tercatat Rp43,6 triliun, melonjak 128,2% secara tahunan. Kenaikan tersebut antara lain berkaitan dengan perkembangan harga minyak bumi.
Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp71,4 triliun, turun 24,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Komposisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan tidak merata pada seluruh kelompok pajak. Kenaikan PPN dan PPnBM serta PPh migas menjadi faktor penting dalam menopang pertumbuhan agregat, sementara penurunan PBB dan pajak lainnya perlu dicermati lebih lanjut.
Coretax Diklaim Mendukung Perbaikan Administrasi
Pemerintah menempatkan Coretax sebagai bagian penting dari pembenahan administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengawasan dan pengelolaan data.
Dalam konferensi pers APBN KiTa pada 9 Oktober 2026, Suahasil menyatakan penerapan Coretax yang semakin baik turut mendukung penerimaan pajak. Ia juga menyinggung pengelolaan restitusi yang akan dilonggarkan, dengan proses pelonggaran yang telah mulai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa strategi pemerintah tidak hanya bertumpu pada pengumpulan pajak, tetapi juga pada pembenahan proses administrasi dan pengelolaan hak wajib pajak.
Meski demikian, pertumbuhan penerimaan secara bersamaan dengan perbaikan Coretax belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kenaikan penerimaan disebabkan oleh sistem tersebut.
Penilaian yang lebih komprehensif membutuhkan pemisahan pengaruh aktivitas ekonomi, perubahan basis pajak, faktor harga komoditas, kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan efektivitas administrasi.
Penerimaan Negara Mencapai Rp2.341,5 Triliun
Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir September 2026 mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2% dari target APBN. Realisasi tersebut tumbuh 25,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
