Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp34,58 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut mencapai 69,29% dari target penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang ditetapkan sekitar Rp49,9 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers realisasi APBD Triwulan III 2026 pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penerimaan pajak daerah tercatat tumbuh 1,59% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di tengah upaya meningkatkan pendapatan daerah, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan berbagai insentif perpajakan. Hingga akhir September 2026, nilai tax expenditure atau pengeluaran perpajakan yang dilaporkan mencapai Rp6,54 triliun. Angka ini merupakan nilai fasilitas atau insentif perpajakan dan perlu dibedakan dari penerimaan pajak yang benar-benar masuk ke kas daerah.
Salah satu kontributor utama penerimaan pajak daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga September 2026, penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp10,54 triliun, meningkat 5,48% secara tahunan.
Capaian tersebut memperlihatkan pentingnya penerimaan pajak atas kepemilikan dan pemanfaatan properti dalam struktur pendapatan daerah Jakarta. Bapenda juga terus mengoptimalkan penagihan piutang pajak untuk memperkuat penerimaan.
Selain PBB-P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencatat penerimaan sebesar Rp6,59 triliun, tumbuh 8,19% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pertumbuhan PBJT ditopang sejumlah sektor, termasuk restoran atau usaha makan dan minum, perhotelan, perparkiran, serta hiburan.
Aktivitas ekonomi dan penyelenggaraan berbagai acara di Jakarta turut mendukung transaksi pada sektor-sektor tersebut. Pajak atas kegiatan makan dan minum disebut menjadi salah satu komponen PBJT yang menunjukkan pertumbuhan tinggi.
Penerimaan pajak reklame juga memperlihatkan perkembangan positif dengan pertumbuhan 7,30%. Bapenda DKI Jakarta melakukan berbagai upaya untuk mempermudah wajib pajak membayar kewajibannya dan memperpanjang masa pajak reklame.
