TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp34,58 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut mencapai 69,29% dari target penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang ditetapkan sekitar Rp49,9 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers realisasi APBD Triwulan III 2026 pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penerimaan pajak daerah tercatat tumbuh 1,59% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di tengah upaya meningkatkan pendapatan daerah, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan berbagai insentif perpajakan. Hingga akhir September 2026, nilai tax expenditure atau pengeluaran perpajakan yang dilaporkan mencapai Rp6,54 triliun. Angka ini merupakan nilai fasilitas atau insentif perpajakan dan perlu dibedakan dari penerimaan pajak yang benar-benar masuk ke kas daerah.

Salah satu kontributor utama penerimaan pajak daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga September 2026, penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp10,54 triliun, meningkat 5,48% secara tahunan.

Capaian tersebut memperlihatkan pentingnya penerimaan pajak atas kepemilikan dan pemanfaatan properti dalam struktur pendapatan daerah Jakarta. Bapenda juga terus mengoptimalkan penagihan piutang pajak untuk memperkuat penerimaan.

Selain PBB-P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencatat penerimaan sebesar Rp6,59 triliun, tumbuh 8,19% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pertumbuhan PBJT ditopang sejumlah sektor, termasuk restoran atau usaha makan dan minum, perhotelan, perparkiran, serta hiburan.

Aktivitas ekonomi dan penyelenggaraan berbagai acara di Jakarta turut mendukung transaksi pada sektor-sektor tersebut. Pajak atas kegiatan makan dan minum disebut menjadi salah satu komponen PBJT yang menunjukkan pertumbuhan tinggi.

Penerimaan pajak reklame juga memperlihatkan perkembangan positif dengan pertumbuhan 7,30%. Bapenda DKI Jakarta melakukan berbagai upaya untuk mempermudah wajib pajak membayar kewajibannya dan memperpanjang masa pajak reklame.

Penyederhanaan layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, mengurangi hambatan administratif, serta menjaga kesinambungan penerimaan pajak daerah.

Pembebasan Sanksi Tunggakan Berlaku hingga Akhir Tahun

Pemprov DKI Jakarta masih memberikan fasilitas pembebasan sanksi atas tunggakan pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga 31 Desember 2026, sesuai ketentuan program yang berlaku.

Fasilitas tersebut dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya. Wajib pajak perlu memastikan jenis pajak, periode tunggakan, persyaratan, dan mekanisme pengajuan yang termasuk dalam kebijakan tersebut melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.

Dengan realisasi sebesar Rp34,58 triliun atau 69,29% dari target tahunan, Pemprov DKI Jakarta masih perlu mengoptimalkan penerimaan pada kuartal IV 2026.

Peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi penagihan piutang, kemudahan pembayaran, dan aktivitas ekonomi pada sektor konsumsi akan menjadi faktor penting dalam upaya mencapai target penerimaan.

Pemerintah daerah juga perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan pemberian insentif fiskal agar kebijakan perpajakan tetap mendukung kegiatan ekonomi masyarakat serta dunia usaha.