TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp70,22 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline – Penerimaan pajak Kanwil DJP Banten hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp70,22 triliun atau 86,18% dari target APBN 2025 sebesar Rp81,48 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan realisasi penerimaan pajak per kelompok jenis pajak bahwa realisasi penerimaan PPh Non Migas sebesar 86,04%, PPN dan PPnBM sebesar 82,34%, PBB dan BPHTB sebesar 101,79% dan Pajak Lainnya sebesar 529,84%.

Aim menegaskan kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri sebesar 29,6%, PPN Impori sebesar 26,6%, dan PPh badan sebesar 11,7%.

Selain itu untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Pandeglang sebesar 111,30% dan pertumbuhan terbaik dicapai oleh KPP Pratama Tigaraksa sebesar 24,31%.

Sementara itu, Agustyan Umardani Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Banten menyampaikan penerimaan Kepabeanan dan Cukai Provinsi Banten hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp14,62 triliun, memenuhi 105,48% dari target tahunan APBN 2025 sebesar Rp13,86 triliun.

Agustyan menjelaskan penerimaan Kepabeanan dan Cukai ini terdiri dari Bea Masuk, Cukai, dan Bea Keluar. Untuk Bea Masuk mencapai Rp10,07 triliun, dipengaruhi oleh peningatan importasi atas komoditi komputer dan perlengkapan komputer, teropong, mesin untuk keperluan umum, bijih besi, motor listrik, generator, dan transformator.

Sementara untuk Cukai mencapai Rp3,47 triliun, didorong oleh kenaikan target yang cukup signifikan di tahun 2025, pelekatan pita cukai pada Januari dan Februari 2025 yang masih menggunakan pemesanan pita cukai Desember 2024, dan menurunnya produksi yang disebabkan telah beroperasinya pabrik MMEA di Bali. Hal lainnya, untuk Bea keluar mencapai Rp73,85 miliar dipengaruhi fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunan pengolahannya.

Agustyan juga menyampaikan kinerja Neraca Perdagangan Desember 2025, Ekspor tercatat USD 1,04 miliar dan impor tercatat USD 2,86 miliar. Neraca Perdagangan Desember 2025 tersebut dipengaruhi oleh penurunan nilai ekspor pada komoditas alat ukur dan alat uji, barang perhiasan dan barang berharga, dan logam dasar mulia. Sementara untuk penurunan nilai mportasi yang didominasi hasil minyak, peralatan komunikasi, computer dan perlengkapan komputer.