Bandung, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III mencatat realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp22,11 triliun hingga 30 September 2026. Capaian tersebut setara dengan 68% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026.
Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan sejumlah jenis pajak utama, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, serta PPh Pasal 25/29 Badan.
Penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp2,74 triliun, tumbuh 30,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp3,84 triliun atau meningkat 29,4% secara tahunan.
Adapun PPN Dalam Negeri mencatat penerimaan neto Rp8,56 triliun, tumbuh 19,2% secara tahunan. Besarnya kontribusi PPN menunjukkan pentingnya aktivitas transaksi barang dan jasa dalam menopang penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III.
Dari sisi sektor usaha, industri menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III. Sektor ini menyumbang Rp8,09 triliun atau 36,6% dari total penerimaan pajak wilayah tersebut.
Penerimaan dari sektor industri juga tumbuh 14,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sektor perdagangan memberikan kontribusi sebesar 26,4% dan mencatatkan pertumbuhan penerimaan sebesar 21,8%. Sementara itu, sektor transportasi dan penyimpanan mencatat pertumbuhan tertinggi di antara sektor yang disebutkan dalam laporan, yakni 32,9%.
Sektor aktivitas profesional juga menunjukkan perkembangan positif dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 25,8% secara tahunan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa sumber penerimaan pajak Jawa Barat III tidak hanya bergantung pada industri manufaktur, tetapi juga didukung oleh perdagangan, jasa profesional, serta aktivitas transportasi dan penyimpanan.
