TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi Penopang

· · pajakonline.com

Bandung, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III mencatat realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp22,11 triliun hingga 30 September 2026. Capaian tersebut setara dengan 68% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026.

Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan sejumlah jenis pajak utama, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, serta PPh Pasal 25/29 Badan.

Penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp2,74 triliun, tumbuh 30,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp3,84 triliun atau meningkat 29,4% secara tahunan.

Adapun PPN Dalam Negeri mencatat penerimaan neto Rp8,56 triliun, tumbuh 19,2% secara tahunan. Besarnya kontribusi PPN menunjukkan pentingnya aktivitas transaksi barang dan jasa dalam menopang penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III.

Dari sisi sektor usaha, industri menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III. Sektor ini menyumbang Rp8,09 triliun atau 36,6% dari total penerimaan pajak wilayah tersebut.

Penerimaan dari sektor industri juga tumbuh 14,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sektor perdagangan memberikan kontribusi sebesar 26,4% dan mencatatkan pertumbuhan penerimaan sebesar 21,8%. Sementara itu, sektor transportasi dan penyimpanan mencatat pertumbuhan tertinggi di antara sektor yang disebutkan dalam laporan, yakni 32,9%.

Sektor aktivitas profesional juga menunjukkan perkembangan positif dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 25,8% secara tahunan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa sumber penerimaan pajak Jawa Barat III tidak hanya bergantung pada industri manufaktur, tetapi juga didukung oleh perdagangan, jasa profesional, serta aktivitas transportasi dan penyimpanan.

Dalam cakupan Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan, penerimaan dari sektor pajak mencapai Rp77,24 triliun hingga 30 September 2026, tumbuh 3,65% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan perpajakan yang mencakup pajak serta kepabeanan dan cukai mencapai Rp99,26 triliun, meningkat 2,78% secara tahunan.

Pendapatan negara Jawa Barat secara keseluruhan tercatat Rp105,21 triliun atau 65,58% dari target. Pada periode yang sama, belanja negara mencapai Rp87,09 triliun atau 76,98% dari pagu anggaran, sehingga APBN regional mencatat surplus Rp18,12 triliun.

Perlu dibedakan bahwa angka Rp22,11 triliun merupakan penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III, sedangkan Rp77,24 triliun merupakan penerimaan pajak seluruh Provinsi Jawa Barat. Kedua angka tersebut memiliki cakupan wilayah berbeda dan tidak dapat dipertukarkan.

Pertumbuhan penerimaan pajak memberikan gambaran mengenai perkembangan aktivitas ekonomi dan administrasi perpajakan. Namun, realisasi sebesar 68% dari target hingga akhir September juga menunjukkan bahwa penerimaan masih harus ditingkatkan pada kuartal terakhir 2026.

Untuk mencapai target tahunan, otoritas pajak perlu menjaga kualitas pelayanan, meningkatkan kepatuhan sukarela, memperkuat pengawasan berbasis data, dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi sesuai ketentuan.

Di sisi wajib pajak, kepastian regulasi, kemudahan administrasi, dan transparansi pengawasan tetap menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Kinerja Kanwil DJP Jawa Barat III hingga September 2026 menunjukkan pertumbuhan yang kuat pada sejumlah jenis pajak utama. Keberlanjutan tren tersebut akan menjadi salah satu faktor penentu dalam pencapaian target penerimaan hingga akhir tahun.