TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Capai Rp102 Triliun hingga April 2024

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus telah mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp102,59 triliun hingga April 2024.

Realisasi penerimaan tersebut setara dengan 36,71% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun ini senilai Rp279,46 triliun.

"Capaian tersebut berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp40 triliun, PPh migas Rp29,31 triliun, PPN sebesar Rp32,84 triliun, PBB sebesar Rp154,54 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp212,50 miliar," dikutip Senin (3/6/2024).

Sementara itu, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh seluruh kanwil DJP di Jakarta hingga April 2024 tercatat Rp447,22 triliun. Dengan demikian, Kanwil DJP Jakarta Khusus berkontribusi sebesar 22,9% terhadap penerimaan pajak di Jakarta.

Penerimaan pajak di Jakarta hingga April 2024 terdiri dari PPh nonmigas senilai Rp265,39 triliun, PPN senilai Rp156,45 triliun, PPh migas senilai Rp24,18 triliun, serta PBB dan pajak lainnya senilai Rp1,18 triliun.

Secara umum, penerimaan pajak di Jakarta mengalami penurunan sebesar 13,06% akibat penurunan penerimaan PPh nonmigas. Realisasi PPh nonmigas tercatat turun hingga 13,49% akibat turunnya setoran PPh badan dari wajib pajak prominen.

Kemudian, setoran PPN dalam negeri turun 19,48% akibat kenaikan restitusi dari sektor manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. Adapun PPN impor turun 3,13% akibat melemahnya penerimaan dari sektor industri kendaraan bermotor, tambang batu bara, dan perdagangan kendaraan besar.

Secara sektoral, setoran pajak dari sektor industri pengolahan turun 25,51%, sedangkan setoran pajak dari sektor pertambangan turun 60%. Berbanding terbalik, setoran pajak dari sektor perdagangan tercatat mampu tumbuh sebesar 5,89%.