PajakOnline | Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mencapai Rp78,65 triliun per 31 Oktober 2024. Nominal tersebut setara 76,11 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp103,33 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengatakan, berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jakarta Pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp44,36 triliun atau 74,72 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp34,23 triliun atau 78,02 persen dari target, dan Pajak Lainnya Rp57,26 miliar atau 58,45 persen dari target.
Eddi menjelaskan, kontribusi dominan penerimaan Oktober diperoleh dari sektor Perdagangan sebesar Rp26,27 triliun, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp12,13 triliun, dan sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar Rp6,36 triliun.
“Meskipun sektor perdagangan memiliki share terbesar 33,59 persen di bulan ini, tetapi mengalami pertumbuhan yang landai sebesar 1,93 persen. Berkebalikan halnya dengan sektor Administrasi Pemerintahan dengan share 15,52 persen (terbesar kedua) namun mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan sebesar 23,35 persen,” kata Eddi.
Sementara itu, secara regional, kondisi perekonomian Jakarta triwulan III/2024 tumbuh sebesar 4,93 persen secara tahunan dengan realisasi penerimaan pajak Provinsi Jakarta mencapai sebesar Rp1.072,37 triliun atau 88,87 persen dari target.
