PajakOnline.com | Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I,II, dan III mencapai Rp77,32 triliun hingga 31 Agustus 2024 atau 59,41 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penerimaan pajak tersebut tumbuh sebesar 4,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year).
“Kinerja penerimaan yang sangat baik pada periode Januari sampai dengan Agustus 2024 dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 karena pengajuan pengurangan sanksi administrasi, dan kenaikan setoran pajak pada beberapa sektor pajak,” kata Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jatim Sigit Danang Joyo dalam acara Press Conference di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, Jatim (27/9/2024).
Perekonomian Jatim ditopang penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp85,62 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp5,34 triliun. Seluruh penerimaan di Jatim tersebut digunakan untuk membiayai berbagai belanja negara yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat.
