TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat Pembayaran
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026

· · pajakonline.com

Banjarmasin, PajakOnline — Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) mencapai  Rp16,63 triliun hingga akhir September 2026. 

Data tersebut disampaikan dalam publikasi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui forum Assets and Liabilities Committee (ALCo) Regional Kalimantan Selatan yang berlangsung pada 20 Oktober 2026. 

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Anton Budhi Setiawan menyebutkan, pertumbuhan penerimaan tersebut menjadi capaian positif yang perlu dipertahankan hingga akhir tahun. Optimalisasi penerimaan dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan kepatuhan, dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Realisasi Rp9,93 triliun menunjukkan bahwa penerimaan pajak Kalimantan Selatan telah mencapai sekitar dua pertiga dari target tahunan. Meski demikian, masih diperlukan tambahan penerimaan sekitar Rp5,23 triliun untuk memenuhi target APBN 2026 sebesar Rp15,16 triliun.

Pertumbuhan 27,33 persen secara tahunan menunjukkan peningkatan nominal penerimaan dibandingkan periode Januari–September 2025. Namun, pertumbuhan tersebut belum dengan sendirinya menggambarkan bahwa target akhir tahun akan tercapai, karena hasil akhirnya tetap bergantung pada perkembangan aktivitas ekonomi, kepatuhan wajib pajak, dan efektivitas administrasi perpajakan pada kuartal terakhir 2026.

DJP menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pelayanan yang semakin baik diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela, sementara pengawasan dilakukan untuk menjaga agar kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan.

Realisasi tersebut mencapai 65,54 persen dari target Rp25,37 triliun, dengan pertumbuhan 26,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan pajak seluruh wilayah Kalimantan mencapai Rp40,29 triliun atau 61,69 persen dari target Rp65,31 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa capaian penerimaan dan tingkat realisasi target dapat berbeda antardaerah.

Di Kalimantan Selatan sendiri, KPP Madya Banjarmasin menjadi salah satu unit yang menopang penerimaan. Kantor tersebut mencatat penerimaan Rp6,91 triliun atau 70,34 persen dari targetnya, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 38,87 persen.

Selain melaporkan kinerja penerimaan, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga menyoroti implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace.

Kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan dilakukan dengan tarif 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah, sesuai dasar pengenaan dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap dapat memperoleh pengecualian pemungutan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Bagi pedagang yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sesuai ketentuan. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa status perpajakan, omzet, dan bukti pemungutan agar kewajiban pelaporan dapat dilakukan secara tepat.

DJP juga menyoroti PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Salah satu penyempurnaan yang disampaikan adalah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memperhitungkan pelunasan pokok utang pajak terlebih dahulu sebelum sanksi administratif. Penerapan ketentuan ini harus mengikuti ruang lingkup dan prosedur yang diatur dalam regulasi terkait.

Penyempurnaan administrasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Dengan realisasi Rp9,93 triliun hingga September, Kalimantan Selatan masih harus mengumpulkan sekitar Rp5,23 triliun dalam tiga bulan terakhir untuk mencapai target tahunan Rp15,16 triliun.

Keberhasilan memenuhi target akan bergantung pada kesinambungan penerimaan, kepatuhan wajib pajak, kualitas pengawasan, serta kondisi ekonomi daerah. Di sisi lain, edukasi dan pelayanan yang mudah diakses tetap diperlukan agar peningkatan penerimaan berjalan seiring dengan kepastian dan kepatuhan terhadap peraturan.