PajakOnline.com—Pengadilan Pajak menghentikan persidangan untuk sementara mulai hari ini, Kamis 7 Juli hingga 13 Juli 2022.
Seluruh persidangan, baik yang diselenggarakan secara online maupun secara tatap muka, dihentikan sementara guna mencegah penularan Covid-19.
“Para pihak menunggu pemberitahuan dari majelis dan harap mengecek secara berkala melalui website www.setpp.kemenkeu.go.id terkait jadwal sidang selanjutnya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, dikutip hari ini.
Walaupun sidang dihentikan, layanan administrasi serta layanan tatap muka tetap berjalan dengan antrean online.
Pengadilan Pajak telah menerbitkan pedoman baru tentang penyelenggaraan persidangan dan layanan administrasi pada masa PPKM melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-3/PP/2022.
Sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu secara tatap muka dan/atau elektronik.
Persidangan secara tatap muka dan/atau secara online itu dapat dilakukan dalam hal level PPKM ditetapkan berada pada Level 1 atau Level 2. Apabila level PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 maka pedoman pelaksanaan persidangan akan diatur lebih lanjut.
Layanan administrasi baik secara tatap muka maupun elektronik tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021.