PajakOnline.com—Pemerintah mengatur tata cara penyampaian keberatan bea dan cukai yang harus disampaikan secara elektronik atau online terhitung mulai 1 Januari 2023. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Penyampaian keberatan secara elektronik dinilai bakal menguntungkan pengguna jasa karena lebih mudah dan murah. "Tujuannya supaya masyarakat dapat menggunakan haknya dengan cara mudah dan terjangkau," katanya dalam keterangannya dikutip hari ini.
Nirwala mengatakan DJBC melakukan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi Siap Tanding untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan aplikasi tersebut, dia berharap masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.
Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.
