TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan Permohonan Tax Allowance dengan OSS, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Tax allowance adalah fasilitas pengurangan pajak yang diberikan kepada investor dengan memperhitungkan besaran jumlah investasi. Pada umumnya, insentif pajak ini ditetapkan untuk investasi di bidang tertentu. Terkait dengan itu, terdapat ketentuan baru yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan fasilitas ini sudah dapat dilakukan melalui sistem OSS.

Ketentuan tersebut telah tertera dalam PMK No. 11/2020 yang merupakan ketentuan pelaksana dari PP Nomor 78/2019, dalam PMK tersebut mengatur tentang penentuan kesesuaian bidang usaha dan kriteria serta syarat untuk mendapatkan fasilitas tax allowance yang kini dapat dilakukan melalui sistem OSS.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP 78/2019, dijelaskan bahwa OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Ketentuan terkait pengajuan permohonan tax allowance melalui sistem OSS ini telah diatur dalam Pasal 6 PMK 96/2020, namun Wajib Pajak badan perlu memenuhi 2 ketentuan berikut yang dilakukan melalui sistem OSS:

1. Wajib Pajak badan harus memastikan bahwa kegiatan usahanya termasuk dalam bidang-bidang usaha tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019 atau bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu seperti yang dimaksud dalam Lampiran II PP 78/2019.

2. Wajib Pajak badan juga harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan untuk mendapatkan tax allowance.

Setelah itu, nantinya Wajib Pajak akan diberitahukan terkait terpenuh atau tidak terpenuhnya syarat dan ketentuan untuk mendapatkan tax allowance. Apabila Wajib Pajak dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan maka dapat melanjutkan proses pengajuan melalui OSS. Selanjutnya, Wajib Pajak harus menyampaikan 2 dokumen berikut melalui sistem OSS:

1. Salinan digital surat keterangan fiskal pemegang saham.
3. Salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai investasi.

Permohonan yang telah diterima secara lengkap akan diajukan melalui sistem OSS kepada Menkeu melalui Dirjen Pajak sebagai usulan pemberian fasilitas tax allowance dan setelah itu sistem OSS akan memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas tersebut diteruskan kepada Menkeu.