TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan Status PKP, Identitas Seluruh Pengurus Dilampirkan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak badan yang ingin meningkatkan statusnya menjadi pengusaha kena pajak (PKP) harus mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Salah satu dokumen yang harus dilampirkan oleh pengusaha badan dengan status pusat ialah dokumen identitas diri seluruh pengurus. Bagi warga negara Indonesia, dokumen yang harus dilampirkan ialah fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP.

“Bagi warga negara asing, yaitu: fotokopi paspor; dan fotokopi kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak,” demikian kutipan Pasal 45 ayat (5) angka 2 Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Terdapat 3 kriteria pengurus sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (5). Pertama, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.

Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permohonan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali untuk cabang dan kerja sama operasi. Ketiga, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pimpinan yang berwenang dari wajib pajak badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang
mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil
keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Terdapat hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

Hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sementara itu, kewajiban PKP antara lain memungut PPN dan PPnBM yang terutang; menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan. Kemudian menyetorkan PPnBM yang terutang; melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN, menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP atau JKP.