TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan Tempat Pemusatan PPN, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan tempat kedudukan atau tempat dilakukannya kegiatan usaha yang dipilih oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Pemusatan PPN sendiri adalah langkah memilih salah satu tempat PPN yang terutang oleh PKP yang mempunyai lebih dari satu tempat PPN terutang.

Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa tempat yang tidak bisa menjadi tempat pemusatan PPN, di antaranya yaitu:

1. Berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat.
2. Berada di Kawasan Ekonomi Khusus.
3. Berada di Kawasan Bebas.
4. Mendapatkan fasilitas kemudahan Impor-Ekspor.
5. Memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah atau bangunan
6. Kawasan berfasilitas lainnya.
7. Tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha.

Bagi PKP yang ingin mengajukan tempat pemusatan PPN, berikut tata caranya:

1. Siapkan surat pemberitahuan yang berisi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat yang menjadi tempat pemusatan PPN.

2. Masukkan juga data berisi nama, alamat, NPWP tempat yang akan dipusatkan.

3. Siapkan surat pernyataan yang menyatakan administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat yang dipilih menjadi tempat pemusatan PPN.

Setelah surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, maka dalam waktu paling lambat 14 hari Kakanwil atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan atau penolakan pemusatan PPN jika ternyata surat tersebut tidak memenuhi syarat.

Pemberitahuan PKP untuk melakukan pemusatan dapat disampaikan secara elektronik melalui www.pajak.go.id atau secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan.

PKP yang sudah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan PPN secara berkala karena keputusan tersebut berlaku seterusnya tanpa batas waktu. (Atania Salsabila)