TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengaruh Inflasi Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Inflasi menjadi istilah yang dekat dengan perekonomian, apalagi mereka yang bekerja di sektor bisnis atau keuangan. Inflasi yaitu kenaikan harga barang atau jasa umumnya pada periode tertentu secara terus menerus karena mekanisme permintaan dan penawaran pada pasar atau persatuan antara keduanya. Ada beberapa penyebab yang menjadi tanda-tanda inflasi sedang terjadi seperti berlangsungnya secara terus menerus, tidak terbatas terhadap barang tertentu, terjadinya kenaikan harga.

Peran Bank Indonesia penting di sini selaku bank sentral dalam menstabilkan angka pada neraca perdagangan dan menghindari deflasi agar menciptakan perekonomian Indonesia yang teratur. Karena inflasi dapat berimbas pada turunnya daya beli masyarakat kemudian bersamaan dengan menurunnya tingkat bunga investasi karena penekanan perilaku masyarakat dalam mengkonsumsi barang pokok daripada tabungan dan investasi jangka panjang.

Kemudian, inflasi memiliki keterkaitan dengan pajak di antaranya bentuk pajak yang memiliki hubungan yang dekat dengan inflasi yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN menjadi gambaran perilaku konsumsi masyarakat pada periode terkait yang berhubungan dengan kondisi ekonomi makro sebuah negara. Karena PPN menjadi pengenaan pajak yang dilakukan pada setiap pertambahan nilai terhadap barang atau jasa pada saat berpindah tangan dari produsen ke konsumen.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan secara bertingkat, diartikan sebagai mata rantai dalam setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan Nilai tidaklah sebagai pajak berganda, namun menjadi pajak terutang dalam penghitungannya yaitu dengan mengkreditkan Pajak Masukan (PM) atas Pajak Keluaran (PK).

Meningkatnya dasar pengenaan pajak PPN ini yang bisa berpengaruh terhadap tingkat penerimaan PPN. Peningkatan dasar pengenaan pajak terjadi karena dengan itu harga barang dan jasa juga akan meningkat. Artinya akan berpengaruh juga terhadap PPN yang meningkat lalu berpengaruh kepada meningkatnya penerimaan negara. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)