TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengecekan Penyampaian SPT Melalui E-Filing

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengecekan dan penelitian atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filing.

Sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, atas penyampaian SPT melalui e-filing dilakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Status valid muncul jika NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem informasi DJP.

“Proses pengecekan validitas NPWP … dilakukan secara otomatis melalui sistem pada saluran penyampaian SPT melalui e-filing,” kutipan isi Pasal 13 ayat (2) PER-02/PJ/2019.

Selain pengecekan validitas NPWP, ada pula penelitian SPT, termasuk SPT pembetulan. Adapun penelitian SPT dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi DJP dan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1), penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut;

1. SPT ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

2. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah. Ini berlaku bagi wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.

3. SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.

4. SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.

5. SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Terhadap SPT pembetulan, selain kelima hal tersebut, juga dilakukan penelitian atas pemenuhan 2 ketentuan yakni;

1. Pembetulan atas SPT yang menyatakan rugi harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

2. Pembetulan atas SPT Tahunan karena wajib pajak menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya.

Surat atau putusan itu menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan. Adapun pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Jika berdasarkan pada penelitian SPT diperoleh hasil NPWP valid dan SPT memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, kepada wajib pajak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).Jika tidak, kepada wajib pajak tidak diterbitkan BPE.