PajakOnline.com—Total penghasilan bunga dari aplikasi pinjaman online harus dilaporkan dalam SPT Tahunan mengingat penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman adalah penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT.
"Penghasilan bunga ... merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi pinjaman," demikian kutipan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022, dikutip hari ini.
Bila penerima penghasilan bunga adalah wajib pajak dalam negeri atau BUT, bunga akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain BUT, bunga wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara aplikasi pinjaman online memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong dan memberikannya kepada pemberi pinjaman, menyetorkan pajak penghasilan, dan melaporkan pemotongan PPh dalam SPT Masa PPh.
Untuk kemudahan administrasi pajak, penyelenggara aplikasi pinjaman online dapat membuat 1 bukti potong atas seluruh pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh pemberi pinjaman dalam 1 masa pajak.
