TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penghasilan Luar Negeri Kena Pajak? Ini Kata Kemenkeu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan  wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perkembangan digitalisasi membuka peluang dan kemungkinan bagi wajib pajak dalam negeri memperoleh penghasilan dari luar negeri. Melihat perkembangan ini, Indonesia telah melakukan kerja sama dengan puluhan mitra dalam menghindari pengenaan pajak berganda.

Tetapi, walau telah bekerja sama yurisdiksi mitra terkait tax treaty, wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri tetap perlu melaporkannya.

Kemenkeu menerangkan,  dalam akun media sosial Instagramnya @kemenkeuri "Kalau sudah dipotong pajak di luar negeri akan dikenakan pajak lagi di Indonesia? Sebenarnya nggak perlu khawatir dalam perpajakan internasional (karena) terdapat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty,"

Harta dari luar negeri ini bisa berbentuk royalti, dividen, dan lain-lain. Sekarang dalam catatan DJP ada 70 negara/yurisdiksi mitra P3B dengan Indonesia.

Kemudian, dalam penjelasan DJP, terdapat 5 tujuan tax treaty yaitu menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia (SDM), pertukaran informasi dalam mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan kedudukan antar negara nya setara.

Tax Treaty membutuhkan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) yang dilakukan Dirjen Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B.

Wajib pajak dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP lewat Dirjen Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B, atau yurisdiksi mitra P3B pada batas waktu pelaksanaan MAP.

Selanjutnya, Dirjen Pajak bisa bertukar informasi tentang hal-hal berhubungan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B mengikuti ketentuan P3B yang berlaku.

Tidak hanya itu, Dirjen Pajak bisa meminta informasi kepada wajib pajak atau pihak lain tentang hal-hal yang berhubungan dengan masalah perpajakan yang akan ditukarkan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)