TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengumpulan Pajak Daerah Makin Efisien Pakai QRIS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) melaporkan saat ini sebanyak 475 pemerintah daerah telah memakai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan penerapan QRIS menjadi bagian dari upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan pemerintah daerah.

Perry menjelaskan, salah satu manfaat QRIS membuat semakin efisien pengumpulan pajak daerah. "QRIS digunakan untuk transaksi pajak daerah. Dari pajak parkir, PBB, segala
pajak-pajak dari daerah itu sekarang masyarakat wajib pajak bisa bayarnya melalui
QRIS," katanya, Selasa (30/1/2024).

Perry mengatakan, sebanyak 475 pemda yang menerapkan QRIS tersebut terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Angka ini setara 88% dari total 542 pemda di Indonesia.

Selain untuk pajak daerah, QRIS juga digunakan untuk mengumpulkan retribusi daerah. Sejak 5 Januari 2024, ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah resmi berlaku. UU HKPD ini menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Perry menjelaskan penggunaan QRIS oleh pemda memang terus mengalami pertambahan. Dalam hal ini, BI bersinergi bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengelektronisfikasi transaksi keuangan pemda, termasuk menggunakan QRIS.

Pemda yang belum menggunakan QRIS bukan berarti belum dielektronifikasi. Sebab, elektronifikasi tersebut juga bermacam-macam antara lain melalui QRIS, penggunaan ATM, serta pemakaian rekening pemerintah daerah. Di sisi lain, lanjutnya, penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah juga makin jamak digunakan oleh pemda. Dalam program ini, BI bersama perbankan telah memberikan insentif berupa pembebasan biaya tahunan.

"Sehingga pemda yang belanjanya menggunakan QRIS dan KKI lebih murah dan langsung potong rekening, serta dibayarkan langsung sehingga itu betul-betul tepat sasaran, tepat guna, tepat dana, dan meningkatkan tata kelola," katanya.