PajakOnline.com—Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekarang menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. Artinya, NPWP dengan format 16 digit yang digunakan saat ini hanya dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 30 Juni 2024.
Ketentuan lebih lengkap dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor Peng-6/pj.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Isinya sebagai berikut;
1. Terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah:
NPWP dengan format 15 digit atau NIK bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; dan
NPWP 15 digit berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
2. NIK merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
3. NPWP 15 digit digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi penduduk, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah untuk:
Pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, serta pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur;
Pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak;
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa; dan/atau
Pelaporan informasi keuangan secara otomatis tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan lembaga keuangan pelapor atau exchange of information domestik.
4. Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh, pembuatan faktur pajak, atau pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik, format NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan, pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP), atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah:
NPWP 15 digit atau NIK, dalam hal penerima penghasilan, pembeli BKP/penerima JKP, atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah orang pribadi yang merupakan penduduk; dan
NPWP 15 digit, dalam hal penerima penghasilan, pembeli BKP/penerima JKP, atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
5. Dalam hal identitas pembeli BKP/penerima JKP yang digunakan dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a adalah NIK, maka:
Kolom NPWP pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan 00.000.000.0-000.000; dan
Kolom NIK pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan NIK.
6. Ketentuan pencantuman identitas pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas dalam pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik adalah sebagai berikut:
– Bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang menggunakan NIK:
Elemen data ‘NPWPPemegangRek’ atau ‘NPWPTIN_CP’ diisi dengan 00.000.000.0- 000.000;
Elemen data ‘NIKPemegangRek’ atau ‘NIK_CP’ diisi dengan NIK.
– Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri:
Elemen data ‘NPWPPemegangRek’ atau ‘NPWPTIN_CP’ diisi dengan NPWP 15 digit;
Elemen data ‘NIKPemegangRek’ atau ‘NIK_CP’ diisi dengan 0000000000000000.
– Bagi Wajib Pajak badan menggunakan NPWP 15 digit.
7. Dalam hal identitas penerima penghasilan, diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, maka tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh, atau tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud.
8 Apabila orang pribadi penduduk belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, maka Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.