TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengumuman DJP: NPWP dalam Sistem Administrasi Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekarang menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. Artinya, NPWP dengan format 16 digit yang digunakan saat ini hanya dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 30 Juni 2024.

Ketentuan lebih lengkap dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor Peng-6/pj.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Isinya sebagai berikut;

1. Terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah:

NPWP dengan format 15 digit atau NIK bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; dan
NPWP 15 digit berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

2. NIK merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

3. NPWP 15 digit digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi penduduk, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah untuk:

Pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, serta pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur;

Pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak;

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa; dan/atau
Pelaporan informasi keuangan secara otomatis tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan lembaga keuangan pelapor atau exchange of information domestik.

4. Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh, pembuatan faktur pajak, atau pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik, format NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan, pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP), atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah:

NPWP 15 digit atau NIK, dalam hal penerima penghasilan, pembeli BKP/penerima JKP, atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah orang pribadi yang merupakan penduduk; dan

NPWP 15 digit, dalam hal penerima penghasilan, pembeli BKP/penerima JKP, atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

5. Dalam hal identitas pembeli BKP/penerima JKP yang digunakan dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a adalah NIK, maka:

Kolom NPWP pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan 00.000.000.0-000.000; dan

Kolom NIK pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan NIK.

6. Ketentuan pencantuman identitas pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas dalam pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik adalah sebagai berikut:

– Bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang menggunakan NIK:

Elemen data ‘NPWPPemegangRek’ atau ‘NPWPTIN_CP’ diisi dengan 00.000.000.0- 000.000;
Elemen data ‘NIKPemegangRek’ atau ‘NIK_CP’ diisi dengan NIK.

– Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri:

Elemen data ‘NPWPPemegangRek’ atau ‘NPWPTIN_CP’ diisi dengan NPWP 15 digit;
Elemen data ‘NIKPemegangRek’ atau ‘NIK_CP’ diisi dengan 0000000000000000.

– Bagi Wajib Pajak badan menggunakan NPWP 15 digit.

7. Dalam hal identitas penerima penghasilan, diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, maka tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh, atau tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud.

8 Apabila orang pribadi penduduk belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, maka Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.