TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penindakan Penegahan Bidang Cukai Berikut Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pejabat bea cukai berwenang melaksanakan penindakan bidang cukai dalam rangka menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan pada bidang cukai, di antaranya, tindakan penegahan.

Penegahan cukai diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 hingga UU Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.04/2009.

Penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat bea cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan BKC dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Sarana pengangkut itu mencakup alat yang digunakan sebagai pengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang berhubungan dengan BKC di darat, di air, atau di udara. Maksud dari sarana pengangkut itu seperti orang pribadi yang mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang berkaitan dengan BKC tanpa menggunakan alat angkut.

Adanya penegahan dilaksanakan sesuai dengan dugaan ditemukannya pelanggaran. Tidak hanya itu, penegahan juga bisa dilakukan jika dilihat dari hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan pada bidang cukai.

Tetapi, tidak dilakukan penegahan atas sarana pengangkut umum. Sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang berkaitan dengan BKC yang dilakukan penegahan ada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dilakukannya penegahan itu langsung diikuti dengan diperiksanya sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang berkaitan dengan BKC pada hal penegahan dilakukan karena terdapat dugaan pelanggaran.

Dalam hal penegahan yang dilakukan disebabkan terdapat dugaan pelanggaran mengikuti hasil pemeriksaan artinya akan diikuti dengan pelaksanaan penyegelan terhadap sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang ada keterkaitan dengan BKC.

Ketika melaksanakan penegahan, pejabat bea cukai wajib menunjukkan surat perintah penindakan kepada pihak yang sedang dilakukan penegahan. Lebih jelasnya tentang penegahan bisa dilihat dalam UU Cukai, PP No. 49/2009, dan PMK No.238/2009.