TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjaminan Keberatan Kepabeanan Selama 60 Hari, Cek Aturannya

· · pajakonline.com

Pengguna jasa bisa mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai. Keberatan terhadap tarif atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang menyebabkan kurang bayar, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sanksi administrasi, dan pengenaan bea keluar.

Pengajuan keberatan perlu dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ). Orang yang mengajukan keberatan memang perlu menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayarkan. "Jaminan ... harus memiliki masa penjaminan paling singkat 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan ... dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan," demikian kutipan Pasal 5 ayat (3) PMK 136/2022.

Terdapat 3 kondisi yang membuat BPJ tidak perlu diserahkan saat pengajuan keberatan. Pertama, apabila barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Kedua, saat tagihan telah dilunasi. Ketiga, penetapan pejabat Bea Cukai tidak menimbulkan kekurangan bayar.

Tanpa menyalahi ketentuan dalam PMK 136/2022, kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai bisa memberikan imbauan mengenai masa penjaminan dalam rangka keberatan.

KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok misalnya, mengeluarkan imbauan tentang masa penjaminan dalam rangka kepabeanan paling singkat 70 hari sejak tanggal pengajuan penggunaan jaminan. Masa penjaminan ini berlaku untuk jaminan bank dan jaminan perusahaan asuransi.

Selisih lebih waktu sebanyak 10 hari, menurut KPU Tanjung Priok, akan mengakomodasi beberapa hal. Pertama, waktu penelitian jaminan sampai dengan terbit BPJ. Kedua, waktu tenggang antara penerbitan BPJ sampai dengan pengajuan keberatan. Ketiga, waktu penelitian pengajuan berkas keberatan sampai dengan terbit tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Keberatan tentang penetapan kepabeanan diajukan paling langat 60 hari sejak tanggal penetapan. Sementara itu, keberatan tentang penetapan cukai diajukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya surat tagihan.

"Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan, hak orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap diterima," demikian kutipan Pasal 11 ayat (3) PMK 136/2022.

Jaminan digunakan untuk menjamin pungutan negara dan memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.