PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan dipersamakan dengan bukti
pemotongan/pemungutan unifikasi.
Contact Center DJP melalui Kring Pajak menerangkan berdasarkan Pasal 5 PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan atas bunga deposito adalah dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. “Dokumen tersebut dibuat oleh pemotong/pemungut PPh (bank) menggunakan sarana yang dimiliki oleh bank,” tulis Kring Pajak menanggapi pertanyaan warganet di Twitter, dikutip hari ini.
Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu.
“Kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar,” bunyi penggalan definisi yang termuat dalam PER-24/PJ/2021. Kring Pajak mengatakan dokumen tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik.
