TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan DJP Soal Perlakuan Pajak Komisi Reasuransi

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2025. Dirjen Pajak menjelaskan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas komisi reasuransi. Edaran tersebut menerangkan komisi reasuransi tidak dipotong PPh Pasal 23, serta jasa asuransi yang diserahkan dibebaskan dari PPN.

Dirjen Pajak menjelaskan, jasa asuransi merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Jasa ini dilakukan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi kepada pemegang polis asuransi atau reasuransi.

Untuk membagi risiko, perusahaan asuransi atau reasuransi dapat melakukan pertanggungan ulang kepada perusahaan asuransi atau reasuransi lainnya.
Pertanggungan ulang ini dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui perusahaan pialang reasuransi. Sehubungan dengan pertanggungan ulang yang dilakukan, perusahaan asuransi/reasuransi dapat menerima komisi reasuransi dari perusahaan asuransi/reasuransi lain tersebut.

Dalam edaran tersebut, menyebutkan komisi reasuransi tersebut adalah sehubungan dengan jasa asuransi.

Jasa asuransi tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Oleh karena itu, komisi reasuransi tidak dipotong PPh Pasal 23. Namun, dalam hal diterima perusahaan asuransi/reasuransi merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, komisi reasuransi dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Komisi reasuransi tersebut tetap merupakan penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Meskipun tidak dipotong PPh Pasal 23, penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, jasa asuransi merupakan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. Karenanya, jasa asuransi yang diserahkan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi yang mempertanggungkan ulang risikonya dibebaskan dari pengenaan PPN.