TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan DJP Soal Tarif PPN Transaksi Aset Kripto

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan terdapat 2 jenis tarif PPN yang dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK 68/2022.

Penyerahan BKP tidak berwujud berupa aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu. Apabila Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto maka dikenai 1% dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto.

“Kemudian, sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika
penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto,” terang DJP melalui Kring
Pajak di media sosial X, Senin (5/2/2024).

Terkait dengan nilai transaksi, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, nilai transaksi merupakan nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika transaksi aset kripto merupakan jual beli aset kripto yang memakai mata uang fiat.

Kedua, nilai transaksi dapat berupa nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi aset kripto merupakan tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).

Ketiga, nilai transaksi tersebut jugadapat berupa nilai aset kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, dalam hal transaksi merupakan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Dalam hal penyerahan aset kripto dilakukan dalam rangka jual beli aset kripto dengan menggunakan selain rupiah maka nilai transaksi sebesar nilai konversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang berlaku pada saat pemungutan PPN.

Jika penyerahan aset kripto dilakukan dalam rangka tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap) atau pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain maka nilai transaksi sebesar nilai konversi aset kripto ke dalam rupiah berdasarkan:

1. Nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto; atau

2. berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penyelenggara PMSE, yang diterapkan secara konsisten.