TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Harga Jual Eceran (HJE) dan Harga Transaksi Pasar (HTP) dalam Cukai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2021 dan PMK No 193/2021 Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga yang ditetapkan menjadi dasar penghitungan besarnya cukai.

Penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) memakai jumlah berbentuk rupiah dalam setiap satuan batang atau gram hasil tembakau sesuai PMK 192/2021. Besarnya tarif CHT mengikuti jenis hasil tembakau, golongan pengusaha dan batasan HJE per batang atau gram.

Batasan HJE per batang atau gram artinya rentang HJE per batang atau gram terhadap setiap jenis hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir yang ditentukan menteri keuangan.

Sedangkan, HJE pada PMK 193/2021 yang menentukan tarif cukai bagi rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), yaitu HJE minimum yang sudah ditentukan oleh menteri keuangan. PMK 193/2021 tidak menjelaskan arti dari HJE minimum.

Tetapi, umumnya HJE minimum ini sebagai batasan yang perlu pengusaha industri hasil tembakau ambil jika berkeinginan menjual produknya di pasaran.

Tidak hanya HJE, tarif CHT juga memiliki kaitan dengan Harga Transaksi Pasar (HTP). HTP adalah besaran harga transaksi penjualan yang dialami pada tingkat konsumen akhir. Sesuai dengan PMK 192/2021 HTP yang ditetapkan pengusaha dapat lebih kecil daripada HJE, selama tidak lebih kecil dari 85% HJE.

Mengenai HTP, tetap dalam PMK 192/2021, Pemantauan HTP akan dilakukan pejabat Bea dan Cukai pada wilayah kerja masing-masing dalam periode pemantauan tertentu. Pelaksanaan dalam pemantauan HTP dengan cara membandingkan HTP dengan HJE yang tertulis pada pita CHT.

Dilakukannya pemantauan HTP ini sebagai upaya memastikan HTP tidak melewati batasan HJE per batang atau gram di atasnya atau tidak melebihi 85% dari HJE yang terdapat dalam pita CHT. Di luar itu pemantauan ini dilakukan agar tercipta persaingan industri rokok yang sehat.

Karena dengan melakukan pemantauan HTP bisa memberi kepastian harga rokok yang diperjualbelikan tidak melewati batasan HJE atau HJE pada pita cukai. Yang dilakukan dengan cara berkunjung langsung ke penjual eceran rokok secara random, mengumpulkan informasi dan data harga penjualannya, juga mengedukasi mengenai rokok ilegal. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)