TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Konsinyasi Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Konsinyasi kini bukan lagi kategori Penyerahan barang kena pajak (BKP) sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi baru terutang PPN ketika barang kena pajak tersebut benar-benar dibeli oleh konsumen akhir.

"Saat barang itu dijual oleh retailer-nya, baru terjadi transaksi dan di situ terutang
pajak. Nanti, dibuat faktur pajaknya, baik oleh consigner maupun consigneenya," kata Yoga.

Yoga menerangkan, penghapusan konsinyasi dari pengertian penyerahan BKP tersebut dapat menyelesaikan masalah administratif yang dihadapi oleh pengusaha kena pajak (PKP) sebelum ditetapkannya UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, consignor adalah pihak yang menitipkan BKP kepada consignee. Sementara itu, consignee adalah pihak yang melakukan penjualan BKP titipan tersebut kepada konsumen.

Maka sesuai Pasal 17A Peraturan Pemerintah (PP) 1/2012 hingga PP 9/2021, penyerahan BKP bagi consignor terjadi pada saat harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau ketika PKP consignor menerbitkan faktur penjualan.

Pengakuan penyerahan sebagai piutang atau penghasilan dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten. Penyerahan BKP bagi consignee atau konsinyasi terjadi saat BKP diserahkan secara langsung kepada pembeli, BKP diserahkan secara cuma-cuma, untuk pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, BKP diserahkan kepada juru kirim; saat harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP consignee.