TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Lengkap PPN Jasa Konstruksi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa konstruksi meliputi segala kegiatan pelayanan, mulai dari konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan konstruksi.

Ruang lingkup konstruksi meliputi pekerjaan arsitektural, mekanikal, sipil, dan tata lingkungan beserta kelengkapannya yang bertujuan untuk mendirikan suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang mendukung jalannya pembangunan seperti dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam/interior dan tata ruang luar/eksterior hingga aktivitas penghancuran bangunan yang dikenal dengan istilah demolition.

Dasar Hukum PPN Jasa Konstruksi

Peraturan mengenai pemungutan PPN untuk jasa konstruksi terdapat dalam Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Menurut UU ini, terdapat tiga jenis jasa konstruksi yang meliputi:

1. Usaha pelaksanaan konstruksi

Pelayanan jasa pelaksanaan konstruksi mencakup keseluruhan bagian kegiatan mulai dari persiapan lapangan sampai penyerahan hasil akhir.

2. Usaha pengawasan konstruksi

Pelayanan jasa pengawasan secara menyeluruh maupun sebagian terhadap kegiatan konstrusi. Usaha ini dimulai bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi (dalam poin sebelumnya) yaitu pada persiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir konstruksi.

Berbagai jenis konstruksi yang disebutkan di atas mendapat potongan PPN sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP yang dimaksud merupakan jumlah nilai pembayaran sebelum dikenai PPN.

3. Usaha perencanaan konstruksi

Pelayanan jasa perencanaan konstruksi meliputi serangkaian kegiatan yang dimulai dari pengembangan hingga penyusunan kontrak kerja konstruksi.

Kita juga mengenal tarif PPN 0% yang dikenakan untuk proses penyerahan jasa ke luar daerah pabean/ke luar lingkup wilayah Indonesia (ekspor jasa).

PPN atas jasa konstruksi juga dikenakan pada saat penyerahan JKP, walaupun jasa yang diterima belum dibayar dan apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa yang akan diberikan.

Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

Terdapat dua bentuk bukti pungutan PPN atas jasa konstruksi, yaitu faktur pajak standar dan Surat Setoran Pajak (SSP). Berikut ini adalah tata cara pengisian SSP yang harus dilampirkan saat melakukan pungutan PPN atas jasa konstruksi:

1. Cantumkan NPWP Rekanan (perusahaan yang melakukan jasa konstruksi) pada kolom NPWP.
2. Isi nama wajib pajak dengan nama rekanan (nama perusahaan yang melakukan jasa konstruksi).
3. Tuliskan alamat dengan alamat rekanan (alamat perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi).
4. Masukan kode akun pajak pungutan PPN 411211.
5. Masukan kode jenis setoran 900.
6. Uraian pembelian diisi dengan jumlah termin yang akan Anda bayarkan (dapat disesuaikan dengan kontrak kerja).
7. Masa pajak diisi sesuai bulan dilakukan pembayaran.
9. Tahun disi dengan tahun dilakukan pembayaran.
10. Jumlah pembayaran diisi dengan jumlah pembayaran menggunakan angka.
11. Kolom terbilang diisi dengan penjabaran jumlah pembayaran menggunakan huruf. (Wiasti Meurani)