TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Indonesia National Single Window (INSW)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia National Single Window atau INSW adalah fasilitas yang memungkinkan para pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional untuk memasukkan informasi dan dokumen standar melalui satu jalur untuk memenuhi seluruh persyaratan terkait impor, ekspor, dan transit.

Dalam hal ini, pemerintah merilis ketentuan terbaru terkait INSW yang bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan usaha dan alur proses kegiatan perdagangan internasional. Terkait definisi dari INSW sendiri telah tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Perpres Nomor 44 Tahun 2018 dan Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 199/2020.

Dalam Pasal tersebut bahwa INSW ialah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya:

1. Penyampaian data dan informasi secara tunggal.
2. Pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron.
3. Penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak perlu khawatir, sebab aplikasi INSW yang dapat diakses melalui portal INSW ini dapat menjamin keamanan data dan informasi serta menyatukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis yang meliputi:

1. Sistem kepabeanan.
2. Perizinan.
3. Kepelabuhan/kebandar udaraan.
4. Sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pegawasan kegiatan ekspor impor.

Dengan demikian, INSW dapat dikatakan sebagai sebuah sistem yang mempermudah pengurusan dokumen barang yang diekspor atau diimpor. Sistem ini menghubungkan berbagai proses mulai dari penyampaian data, proses data, sampai dengan penyampaian keputusan pemberian izin. (Atania Salsabila)