TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Penyelenggara Kawasan Berikat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kawasan berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 mengenai Kawasan Berikat. Peraturan ini kemudian diubah melalui PMK Nomor 65/PMK.04/2021.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai, sesuai Pasal 1 angka 4 PMK 131/2018 hingga PMK 65/2021.

Sesuai Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK tersebut di dalam kawasan berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat oleh Penyelenggara Kawasan Berikat berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Mengacu Pasal 1 angka 5 PMK 131/2018 sampai PMK 65/20211, Penyelenggara kawasan berikat merupakan badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat.

Pada sebuah penyelenggaraan kawasan berikat bisa dilaksanakan satu atau lebih pengusahaan kawasan berikat. Pengusahaan kawasan berikat itu bisa dilakukan oleh dua pihak, di antaranya Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB).

Pengusaha Kawasan Berikat diartikan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan kawasan berikat.

Sedangkan, PDKB diartikan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam kawasan berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus menjadi badan hukum yang berbeda.

Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB melaksanakan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang asalnya dari tempat lain pada daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Dari PKB maupun PDKB wajib berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Agar bisa menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB, perusahaan harus memperoleh izin lewat pengajuan permohonan kepada menteri c.q. kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama melalui persyaratan tertentu.

Contohnya, ada satu syarat agar perusahaan bisa menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat yaitu wajib mempunyai bukti kepemilikan/penguasaan sebuah kawasan, tempat, atau bangunan yang memiliki batas-batas yang jelas juga peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan menjadi kawasan berikat.