TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Nomor Objek Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER – 08/PJ/2019, Nomor Objek Pajak atau NOP merupakan nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan Nomor Objek Pajak untuk setiap objek pajak dalam rangka administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di mana, Nomor Objek Pajak tersebut dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB.

Nomor Objek Pajak terdiri dari 18 digit dengan susunan yaitu:


  •  2 digit pertama berupa Kode Dati I

  •  2 digit kedua berupa Kode Dati II

  •  3 digit ketiga berupa Kode Kecamatan

  •  3 digit keempat berupa Kode Keluaran atau Kode Desa

  •  3 digit kelima merupakan Kode Nomor Blok

  •  4 digit keenam yang merupakan Nomor Urut Objek

  •  1 digit ketujuh adalah berupa Kode Khusus


Penyesuaian Nomor Objek Pajak atas suatu objek pajak PBB dilakukan dalam hal jika terjadi:

  •  Mutasi objek pajak

  • Pembentukan atau penyesuaian daerah

  • Perubahan Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan objek pajak


Kemudian Penghapusan NOP atas suatu objek pajak PBB dilakukan dalam hal objek pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai objek pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Azzahra Choirrun Nissa)