TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, sebagai sisa dari PPh yang terutang pada tahun pajak yang terkait dikurang dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,Pasal 24 dan PPh Pasal 25. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Wajib Pajak berkewajiban membayar kekurangan pembayaran pajak terutang sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Bedanya Pajak Penghasilan Pasal 29 dan PPh Pasal 25, sebagai berikut;

Dalam PPh Pasal 29 menjadi pajak kurang bayar, sedangkan PPh Pasal 25 menjadi angsuran PPh terutang.

PPh Pasal 25 digunakan untuk pengurang PPh terutang kemudian hasilnya menjadi Pajak Penghasilan Pasal 29 yang perlu dilunasi.

Subjek PPh Pasal 29

Pelaporan SPT Tahunan PPh dilaksanakan bagi setiap wajib pajak. Pelaporan SPT pajak penghasilan yang berakibat pada kurang bayar mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 29, artinya subjek Pajak Penghasilan 29 dapat terjadi pada:

1. WP Orang Pribadi
2. WP Badan

Tarif PPh Pasal 29

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT):
– PPh 25 yang telah dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
– PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.

2. Wajib Pajak Badan 

– Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12 (bulan)
– PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25.

Aturan pembayaran PPh Kurang Bayar mengikuti PPh 29, berdasarkan ketentuan UU PPh, pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29 wajib dibayarkan dan dilunasi oleh WP. Dengan jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan yaitu:

– WP Orang Pribadi
Bagi WP Orang Pribadi, kekurangan pajak yang menjadi Pajak Penghasilan Pasal 29 perlu dilunasi maksimal 31 Maret, ketika tahun buku merupakan tahun kalender. Berbeda ketika tahun buku bukan merupakan tahun kalender, contohnya dari 1 Agustus sampai 31 Juli tahun depan, artinya kekurangan pajak wajib dilunasi maksimal 31 Oktober.

– WP Badan
Sementara untuk WP Badan, Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang bayar wajib dibayarkan sesudah masa tahun pajak selesai atau 30 April.

Ketika tahun buku bukan merupakan tahun kalender, contohnya dari 1 Agustus sampai 31 Juli tahun depan, artinya kekurangan pajak wajib dilunasi maksimal 30 November.