TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Pembukuan dalam Bidang Cukai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kewajiban melaksanakan pembukuan cukai ini tercantum dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seperti sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 (UU KUP).

Dalam bidang cukai proses pembukuan juga menjadi aspek yang paling krusial. Karena, proses pembukuan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya cukai yang terutang.

Ketentuan tentang pembukuan di bidang cukai tertuang dalam Undang-Undang No 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) berikut aturan pelaksanaannya.

Ketentuan pelaksana tentang pembukuan di bidang cukai terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman penyelenggaraan pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 197/2016).

Dalam pasal 1 angka 2 PMK 197/2016 pembukuan di bidang cukai didefinisikan menjadi sebuah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), atau penyalur yang wajib memiliki izin wajib menyelenggarakan pembukuan, hal ini dikatakan dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cukai.

Pengecualian kewajiban pembukuan untuk pengusaha pabrik berskala kecil, penyalur skala kecil yang wajib mempunyai izin, dan pengasa tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin. Mengikuti Pasal 16 ayat (3) UU Cukai, pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala mengenai BKC yang selesai dibuat kepada kepala kantor KPP.

Selanjutnya, mengikuti Pasal 16A UU CUkai, pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus keluar masuknya BKC.

Di Indonesia pembukuan wajib diselenggarakan memakai huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, juga bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan.

Mengikuti Pasal 6 ayat (1) PMK 197/2016, buku, catatan, dokumen, surat yang asli dapat dialihkan ke dalam bentuk elektronik. Setiap pengalihan buku, catatan, dokumen, surat dan laporan keuangan wajib dilegalisasi.

Kemudian buku, catatan, dokumen, laporan keuangan, dan surat itu memiliki kekuatan pembuktian otentik dan mengandung kepentingan hukum tertentu sehingga wajib tetap disimpan. Penyimpanan atas laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen harus dilakukan selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia seperti diatur dalam Pasal 8 PMK 197/2016.

Ketika tidak menyelenggarakan pembukuan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, atau penyalur dikenai sanksi administrasi berbentuk denda sebesar Rp50 juta.

Untuk pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil dan pengusaha tempat penjualan eceran yang tidak melakukan pencatatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10 juta. Sanksi administrasi itu tertuang dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) UU Cukai. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)