TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Penelitian Kepatuhan Formal Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penelitian Kepatuhan Formal Pajak adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sesuai dengan SE-05/PJ/2022.

Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi pelaksana penelitian kepatuhan formal ini dengan tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan.

Dilakukannya penelitian kepatuhan formal ini kepada semua wajib pajak yang diadministrasikan di KPP terkait. Wajib pajak disi di antaranya wajib pajak strategis atau wajib pajak lainnya.

Dalam pelaksanaannya pegawai KPP atau tim pengawasan perpajakan itu melakukan penelitian kepatuhan formal ketika kewajiban, ketentuan formal perpajakan seharusnya akan, sedang, atau telah dipenuhi wajib pajak.

Lebih jelasnya, kewajiban, ketentuan yang divalidasi juga dianalisis lewat penelitian kepatuhan formal ini berkaitan dengan beberapa hal sebagai berikut:

1. Ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP);
2. Ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;
3. Ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak, yang meliputi: SPT Masa dan SPT Tahunan PPh; Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP); dan laporan lainnya;
4. Angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak;
5. Layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak; dan
6. Kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.

Pelaksanaan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban formal hubungannya dengan layanan atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki wajib pajak bisa dilakukan dengan kunjungan.

Selanjutnya, pegawai KPP ataupun tim pengawas perpajakan membuat hasil penelitian kepatuhan formal dengan bentuk daftar nominatif (Dafnom). singkatnya dafnom yaitu didalamnya terdapat dafnom wajib pajak yang diterbitkan beberapa jenis surat imbauan dan diusulkan pemeriksaan tujuan lain.

Tidak hanya itu, terdapat dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat tagihan pajak (STP), diterbitkan surat teguran, diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib pajak secara jabatan, dan dafnom lainnya.

Setiap dafnom mengikuti pada kondisi dan kriteria wajib pajak dan akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)