TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Perpanjangan Masa Insentif Pajak, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa pemberian sejumlah insentif pajak terhadap wajib pajak terdampak pandemi.

Melalui akun media sosialnya, DJP menjelaskan, masa pemberian insentif pajak diperpanjang hingga Desember 2022. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah melalui DJP memberikan insentif perpajakan untuk memberikan stimulus dari sisi fiskal agar kegiatan perekonomian masyarakat terus bergerak dan berkembang pada masa pascapandemi," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.

DJP menjelaskan perpanjangan insentif pajak di sektor kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 diatur melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Beleid ini menyebut insentif yang diberikan mencakup relaksasi bea masuk dan cukai, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 21 untuk SDM di bidang kesehatan, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, ada pula perpanjangan periode pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui PMK 114/2022 yang merevisi PMK 3/2022. Perpanjangan insentif meliputi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor pada 72 KLU, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 156 KLU, dan PPh final jasa konstruksi DTP.

Menurut DJP, insentif ini diberikan untuk melonggarkan cash flow pelaku usaha agar segera pulih dari tekanan pandemi.

Selain itu, terdapat upaya penguatan pemulihan ekonomi melalui pemberian insentif pajak pada UMKM melalui mekanisme UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dukungan itu meliputi kenaikan batas tarif PPh orang pribadi pada tarif terendah 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Sementara itu, pada UMKM berlaku batasan penghasilan bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dan restitusi dipercepat.

"Pemerintah akan berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan beragam kemudahannya agar kondisi ekonomi masyarakat dapat kembali membaik dengan segera," tulis DJP.