TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penundaan Pembayaran Cukai, Berikut Ini Aturan Terbarunya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) yakni Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-3/BC/2022.

Aturan tersebut menjadi pelaksana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/PMK.04/2022 yang mengatur penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir BKC yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

“Perlu menetapkan Peraturan Dirjen tentang petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai,” kutipan PER-3/BC/2022.

Secara garis besar, PER-3/BC/2022 menegaskan kembali ketentuan mengenai pihak yang dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai, jangka waktu penundaan yang diberikan, pagu penundaan, penyerahan jaminan dan persyaratan penggunaan jaminan, hingga pencabutan pemberian penundaan.

Selain itu, PER-3/BC/2022 menjabarkan lebih lanjut ketentuan mengenai perubahan jangka waktu penundaan, tata cara pemberian penundaan, tata cara monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan dan penggunaan bentuk jaminan, dan perubahan contoh format dalam rangka penundaan.

Perincian ketentuan tata cara pemberian penundaan, perubahan pagu penundaan, perubahan jangka waktu penundaan, pencabutan pemberian penundaan, serta monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan itu juga diuraikan dalam lampiran PER-3/BC/2022.

PER-3/BC/2022 ini berlaku mulai 25 April 2022. Berlakunya PER-3/PJ/2022 ini akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yaitu PER-16/BC/2017 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d) PER-1/BC/2020.

Seperti diketahui, PMK 74/2022 mengatur pemberian penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik dan importir BKC. Penundaan itu dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Penundaan pembayaran cukai itu diberikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik. Sementara itu, importir BKC dapat memperoleh penundaan dalam jangka waktu 1 bulan.

Ada pula waktu penundaan selama 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Penundaan dalam jangka waktu 90 hari tersebut juga berlaku untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Pengusaha pabrik atau importir BKC dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai apabila memenuhi syarat serta telah mengajukan permohonan. Selain itu, pengusaha pabrik atau importir BKC juga harus menyerahkan jaminan untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini.