PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur telah selesai menyelenggarakan 12 batch pelatihan kegiatan Edukasi Core Tax Tahap I kepada Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur.
Acara yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Jakarta Timur ini diikuti oleh total 250 Wajib Pajak mulai dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 18 September 2024 dengan melibatkan Tim Edukator Kanwil DJP Jakarta Timur sebanyak 19 orang.
Penutupan Edukasi Coretax Tahap I Kanwil DJP Jakarta Timur ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari dan Kepala Bagian Umum, Nur Eko Budiantoro.
Dalam sambutannya, Djamhari menyampaikan bahwa coretax merupakan sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang yang sudah berjalan sebelumnya dan akan terus dikembangkan menuju transformasi digital perpajakan.
“Semoga core tax dapat mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan dan setelah kegiatan ini Wajib Pajak masih bisa mendapatkan edukasi dan berkonsultasi dengan Kanwil maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata Djamhari dalam sambutannya.
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Timur yang akrab disapa Eko juga
menyampaikan sambutan singkat pada Penutupan Edukasi Coretax Tahap I.
“Sistem core tax dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih efisien, akuntabel dan mudah diakses oleh Wajib Pajak,” kata Eko.
Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa Wajib Pajak dapat datang langsung ke KPP melalui helpdesk untuk mempelajari sistem Coretax karena saat ini sistem Coretax hanya bisa diakses melalui jaringan intranet.
Ke depannya, transformasi digital ini diharapkan dapat meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak, efisiensi administrasi perpajakan dan meningkatkan
penerimaan negara dari sektor pajak.