TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penutupan Edukasi Core Tax Tahap I Kanwil DJP Jakarta Timur

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur telah selesai menyelenggarakan 12 batch pelatihan kegiatan Edukasi Core Tax Tahap I kepada Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur.

Acara yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Jakarta Timur ini diikuti oleh total 250 Wajib Pajak mulai dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 18 September 2024 dengan melibatkan Tim Edukator Kanwil DJP Jakarta Timur sebanyak 19 orang.

Penutupan Edukasi Coretax Tahap I Kanwil DJP Jakarta Timur ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari dan Kepala Bagian Umum, Nur Eko Budiantoro.

Dalam sambutannya, Djamhari menyampaikan bahwa coretax merupakan sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang yang sudah berjalan sebelumnya dan akan terus dikembangkan menuju transformasi digital perpajakan.

“Semoga core tax dapat mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan dan setelah kegiatan ini Wajib Pajak masih bisa mendapatkan edukasi dan berkonsultasi dengan Kanwil maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," kata Djamhari dalam sambutannya.

Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Timur yang akrab disapa Eko juga
menyampaikan sambutan singkat pada Penutupan Edukasi Coretax Tahap I.

“Sistem core tax dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih efisien, akuntabel dan mudah diakses oleh Wajib Pajak,” kata Eko.

Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa Wajib Pajak dapat datang langsung ke KPP melalui helpdesk untuk mempelajari sistem Coretax karena saat ini sistem Coretax hanya bisa diakses melalui jaringan intranet.

Ke depannya, transformasi digital ini diharapkan dapat meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak, efisiensi administrasi perpajakan dan meningkatkan
penerimaan negara dari sektor pajak.